JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, pasal tentang penghinaan anggota DPR yang diatur dalam revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, bunyi pasal merendahkan kehormatan DPR dapat mengandung banyak pengertian. Arsul menilai, pasal tersebut seharusnya diberikan penjelasan lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)Sebagai contoh, kritik terhadap anggota DPR bisa dianggap sebagai merendahkan kehormatan. Untuk itu, Arsul dan Fraksi PPP akan mendorong agar penjelasan tentang merendahkan kehormatan anggota Dewan itu diberi penjelasan lebih spesifik dalam peraturan DPR atau peraturan Kapolri.
Source: Kompas February 17, 2018 06:00 UTC