"Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Maret 2021. Ali mengatakan Nurhadi akan tetap berada di rutan KPK selama 30 hari ke depan, sejak 12 Maret hingga 10 April 2021. Sebelumnya, Nurhadi meminta pengadilan tinggi untuk memindahkan tempat penahanan dari rutan KPK ke rutan Polres Jakarta Selatan. Namun, KPK menganggap alasan itu berlebihan, sebab rutan KPK menyediakan layanan kesehatan 24 jam. Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi dan menantunya sempat buron selama 4 bulan hingga akhirnya ditangkap pada awal Juni 2020.
Source: Koran Tempo March 25, 2021 12:33 UTC