TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurut Kapitra, ada kelompok tertentu yang meminta polisi menyasar GNPF MUI. Senin, 20 Februari 2017, penyidik Badan resersei dan Kriminal Mabes Polti memeriksa Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim dan anggota staf bernama Marlinda. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Martinus Sitompul, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi, terdiri atas 2 orang dari GNPF MUI, 2 saksi dari pihak perbankan, dan 1 penyumbang dana aksi bela Islam. Baca juga:Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF MUI Diperiksa BareskrimPendiri Yayasan Keadilan: Duit GNPF-MUI dari 4.000 DonaturKapitra menjelaskan, tidak perlu meyakinkan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan.
Source: Koran Tempo February 20, 2017 13:29 UTC