HappyInspireConfuseSad(ADN)Jakarta: Penegak hukum dinilai gagal memahami perkara yang menyeret eks pimpinan perusahaan tambang Helmut Hermawan. Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, menilai penegak hukum , dalam hal ini kepolisian, kesulitan memahami persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa bisnis. "Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu," kata dia.Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Source: Media Indonesia April 18, 2023 06:33 UTC