Polda Lampung Hentikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho - News Summed Up

Polda Lampung Hentikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho


HappyInspireConfuseSad(WHS)Bandar Lampung: Laporan kepolisian Ginda Ansori terhadap Tiktoker Bima Yodho Saputro, beberapa waktu lalu, dihentikan Polda Lampung. Laporan itu dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi. Untuk itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan," ujarnya.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penghentian kasus yang melibatkan akun Tiktok @awbimaxreborn itu bukan merupakan intervensi Kapolri maupun Menko Polhukam RI. "Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.Sebelumnya, pemilik akun tiktok @Awbimaxreborn, yang bernama asli Bima Yudho Saputro, dilaporkan ke polisi oleh advokat asal Lampung bernama Gindha Ansori Wayka. Ansori melaporkan Bima ke Cyber Krimsus Polda Lampung, Kamis, 13 April.Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) berkaitan dengan ujaran kebencian, karena menyebut Lampung dengan kata Dajjal dalam sebuah unggahan video tiktok.


Source: Media Indonesia April 18, 2023 06:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */