Pemprov DKI Pastikan Belum Ada Pernikahan Anak 13 Tahun di Jakbar - News Summed Up

Pemprov DKI Pastikan Belum Ada Pernikahan Anak 13 Tahun di Jakbar


JawaPos.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memastikan, pernikahan antara anak berusia 13 tahun dengan laki-laki 40 tahun di Jakarta Barat belum terjadi. Hal ini dipastikan setelah dia mengirim konselor ke kediaman anak tersebut. Tuty mengatakan telah mengirim surat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, agar mengadili dispensasi perkawinan dengan pertimbangan kesiapan anak untuk menikah. “Kita juga melakukan edukasi hukum kepada orang tua bahwa perkawinan anak melanggar hak-hak anak yang di atur oleh undang-undang perlindungan anak,” jelas Tuty. Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan mediasi dengan pihak keluarga.


Source: Jawa Pos February 12, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */