REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR memandang iuran niaga dan pengangkutan gas yang dipungut Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu dihapus. Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, iuran niaga dan pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dipungut BPH Migas hanya menambah beban dalam komponen pembentukan harga gas, sehingga membuat harga gas bumi lebih tinggi. Apalagi jika penetapan tarif itu dilakukan sesuai ketentuan BPH Migas, dihitung dan diverifikasi BPH Migas, dan dituangkan dalam keputusan BPH Migas . Sebagai lembaga yang dibiayai iuran badan usaha hilir gas bumi melalui pipa, seharusnya BPH Migas menjadi penyeimbang dalam menentukan kebijakan mengenai gas bumi. Anggota Komisi VII Mulyanto menambahkan, seharusnya dengan meningkatnya pasokan gas ke dalam negeri dapat menurunkan harga gas, hal ini juga dapat diimbangi dengan penurunan iuran yang dipungut BPH Migas.
Source: Republika February 12, 2020 12:56 UTC