Rabu, 31 Agustus 2016 | 00:21 WIBAktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Budi PurwantoTEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajukan pengaduan terkait sikap Kejaksaan Agung yang terkesan lambat dan tidak responsif atas kasus terpidana mati Merry Utami ke Komisi Kejaksaan. Kuasa hukum dari LBH Arinta Dea menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak memberi kepastian waktu pemulangan Merri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Menurut Arinta, pihaknya telah mengajukan permohonan lisan dan tertulis kepada Kepala Lapas (Kalapas) Cilacap untuk memulangkan Merry ke Lapas Wanita Tangerang. Simak: Dua Permintaan Merry Utami Sebelum DieksekusiMerry Utami divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya.
Source: Koran Tempo August 30, 2016 17:15 UTC