REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan pelaku dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga membenarkan adanya operasi tangkap tangan jaringan prostitusi anak tersebut. Menurut Boy, penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cipayung Bogor. "Di sebuah hotel, mereka menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook," ujar Boy. Sedangkan korbannya sebanyak tujuh orang anak dengan kategori usia enam orang di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.
Source: Republika August 30, 2016 17:12 UTC