REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, calon investor Bank Muamalat bisa bergerak cepat jika ingin membeli saham bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Menurut dia, kondisi yang baik ini membuat banyak investor yang masih berminat untuk mengakuisisi Bank Muamalat meski saat ini belum ada yang terealisasi. Hal tersebut dikarenakan Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dan Bank Muamalat telah berakhir pada 31 Desember 2017. Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana sebelumnya menyatakan, dengan mundurnya Minna Padi, proses pelepasan saham Bank Muamalat tetap berjalan dengan potensial investor yang lain. "Sejak 2017, informasi peminat saham Bank Muamalat banyak dan Pefindo masih memantau itu," ujar dia.
Source: Republika February 16, 2018 22:41 UTC