Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, pemerkosa di Malaysia diancam hukuman penjara hingga 30 tahun. KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang lelaki di Malaysia yang memerkosa gadis berusia 14 tahun, terhindar dari jerat hukum setelah bersedia menikahi korbannya. Kelompok aktivis HAM menyebutkan keputusan macam itu lazim di Malaysia, ketika keluarga korban memilih lebih baik menikahkan korban dengan pemerkosa dari pada nama mereka terungkap di pengadilan. Dan, di ujung hari biasanya pasangan-pasangan tersebut bercerai," kata Aegile Fernandez dari Tenaganita, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Malaysia. "Ini bukan kali pertama bahwa pemerkosa diizinkan menikahi korban dan tak harus dipenjara.
Source: Kompas August 04, 2016 10:30 UTC