REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang pecah pada Jumat (29/7) malam. Menurutnya, lima tersangka kasus Tanjungbalai dikembalikan kepada orang tuanya karena masih berstatus pelajar. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 18 orang tersangka. Menurutnya, dari belasan tersangka tersebut, 11 tersangka pelaku perusakan dan delapan tersangka pelaku pencurian. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.
Source: Republika August 04, 2016 09:56 UTC