Pemerintahan Trump Cabut Perlindungan Kesehatan Transgender - News Summed Up

Pemerintahan Trump Cabut Perlindungan Kesehatan Transgender


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Pelayanan Manusia Amerika Serikat kemarin, 12 Juni 2020 menerbitkan peraturan untuk mencabut perlindungan anti diskriminasi terhadap transgender dan wanita yang berniat menggugurkan kandungan dengan alasan kesehatan atau dikenal sebagai Obamacare. Peraturan baru ini mengubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Perawatan Terjangkau tahun 2011 yang disahkan semasa Barack Obama menjabat sebagai presiden dari Demokrat. Undang-undang ini kemudian dikenal sebagai Obamacare yang memperluas perlindungan hak-hak sipil dalam perawatan kesehatan di berbagai bidang termasuk identitas jender dan penundaan kehamilan. Ketua parlemen (House of Representative) Nancy Pelosi mengatakan dirinya terkejut dengan keputusan Kementerian Kesehatan terhadap undang-undang Obamacare. Satu kelompok pendukung hak-hak kaum LGBTQ berencana menggugat pemerintahan Trump mengenai peraturan baru yang berusaha menghapus perlindungan pada pelayanan kesehatan mendasar dari komunitas rentan termasuk kaum LGBTQ.


Source: Koran Tempo June 13, 2020 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */