REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapemilihan presiden (Pilpres) 2019 wacana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali mengemuka. Namun, mantan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menyangsikan ada instansi di Indonesia yang meminta Habib Rizieq dicekal atau tidak diperbolehkan meninggalkan Saudi Arabia. Sementara, kata Kapitra, HRS tidak pernah dicekal oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan HRS, kata Kapitra, tidak pernah melanggar undang-undang di Saudi Arabia. Sambung Munarman, overstay Habib Rizieq terjadi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Source: Republika July 16, 2019 13:07 UTC