KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Dua Komisioner - News Summed Up

KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Dua Komisioner


Selain itu, DKPP juga memutuskan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mendapat peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU. Adly merupakan calon komisioner KPU Kolaka Timur yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU. Adly mendaftar seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 7 November 2018 dan dinyatakan dinyatakan telah melengkapi berkas di hari berikutnya. Saat diklarifikasi DKPP, Tim Seleksi mengaku keputusan itu sudah melalui konsultasi dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia juga menyebut ada pembocoran dokumen negara berupa soal seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur.


Source: Republika July 16, 2019 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */