Hal ini menyikapi kasus harian Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang saat ini mengalami peningkatan. Dia menjelaskan, terdapat beberapa perubahan pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dan Inmendagri 4 tahun 2022, antara lain perubahan level daerah pada Inmendagri 3 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah. Sementara itu, perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Selanjutnya level 2 sebanyak 138 daerah yang sebelumnya 149 daerah, serta level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah. Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk.
Source: Jawa Pos January 18, 2022 05:29 UTC