Ibu Kota Negara Baru Dipimpin Kepala Otorita, Bagaimana Pemilihannya? - News Summed Up

Ibu Kota Negara Baru Dipimpin Kepala Otorita, Bagaimana Pemilihannya?


Penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dalam pasal 8 RUU itu adalah Otorita IKN Nusantara. Badan ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di IKN Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN Nusantara.


Source: Koran Tempo January 18, 2022 05:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */