“IKN ini tidak membebani APBN. Penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan saja dan menjadi tugas Pemerintah,” ujar Junimart Girsang dalam keterangannya, Senin (17/1). Untuk itu, ditegaskannya kepastian bahwa pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN menjadi bagian terpenting yang dituangkan oleh DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tersebut. Ini yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang dan diatur dengan Peraturan Presiden nantinya,” ungkapnya. Sebaliknya, karena tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, Junimart meyakini sejauh ini pemerintah telah memiliki solusi sendiri terkait pembiayaan IKN nantinya.
Source: Jawa Pos January 18, 2022 04:03 UTC