REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) akhirnya disahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), Sukoso menerima salinan PP yang telah ditandatangani presiden tersebut. PP JPH tersebut tertuang dalam Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Secara garis besar PP JPH berisi antara lain tentang Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga, Kerja Sama Internasional, Kerja Sama MUI, Tata Cara Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal. Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa PP JPH tidak akan menyulitkan dunia usaha.
Source: Republika May 15, 2019 15:11 UTC