TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan belum ada keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi untuk 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024. Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Buruh juga mempermasalahkan aturan Permenaker soal upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Ini dianggap menimbulkan kesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).
Source: Koran Tempo November 25, 2024 16:47 UTC