Ketika Negara Mengorbankan Syariat demi Tarif Dagang - News Summed Up

Ketika Negara Mengorbankan Syariat demi Tarif Dagang


Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat klausul yang secara nyata menggerus kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk manufaktur asal AS. Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk kosmetik, alat kesehatan, kemasan, dan berbagai barang manufaktur lainnya. Maka, pembebasan sertifikasi halal untuk kosmetik dan alat kesehatan bukanlah hal yang remeh. Prof. Nadratuzzaman Hosen dari LPH-KHT PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kini, dengan adanya klausul pembebasan dalam ATR, ekosistem halal yang sedang dibangun itu terancam runtuh sebelum benar-benar berdiri kokoh.


Source: Republika March 02, 2026 15:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */