Tinggal dalam hitungan jam, Pilkada serentak bakal memasuki fase puncak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024. Simpulan itu antara lain dibuktikan dengan indikator dari temuan sejumlah riset yang menerangkan bahwa money politik telah mendorong peningkatan partisipasi pemilih. Lantas, apakah dengan demikian politik uang bisa ditoleransi karena ia dapat mendorong para pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya ? Meski diekspresikan dengan cara guyon atau kelakar, sebagian peserta memang terlihat permisif dengan praktik money politic. Tujuan pemberian uang dan/atau berbagai materi itu adalah untuk memengaruhi pilihan sikap para pihak penerima agar sesuai dengan kepentingannya, dan tentu saja menguntungkan si pemberi secara elektoral.
Source: Media Indonesia November 25, 2024 16:15 UTC