Pemerintah Hapus Luas Minimum Lahan Investasi dalam Omnibus Law - News Summed Up

Pemerintah Hapus Luas Minimum Lahan Investasi dalam Omnibus Law


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus persentase minimum luas pengadaan lahan untuk investasi dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah hanya akan menetapkan kriteria luas minimum lahan yang besarannya diserahkan kepada masing-masing daerah. Siti Nurbaya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja dicantumkan bahwa luas lahan minimum untuk investasi akan diatur berdasarkan kriteria daerahnya. Enam menteri secara bersama-sama telah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR, Rabu, 12 Februari 2020. Dengan penyerahan draf ini ke lembaga legislatif, pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Dewan.


Source: Koran Tempo February 12, 2020 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */