KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani keputusan presiden (Executive Order) yang mencabut pelarangan aplikasi TikTok dan WeChat. Keputusan tersebut, membatalkan surat perintah dari Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, yang melarang pengunduhan kedua aplikasi asal China tersebut. Sebelum executive order tersebut ditandatangani Biden, aplikasi TikTok dan WeChat sebenarnya tidak diblokir sepenuhnya dan masih bisa dipakai warga AS. Pada Agustus 2020 lalu saat masih menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan perintah pelarangan TikTok dan WeChat. Dengan adanya perintah eksekutif terbaru ini, perintah pelarangan kedua aplikasi tersebut dipastikan akan dicabut dari pengadilan.
Source: Kompas June 10, 2021 00:56 UTC