JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, @PDemokrat, Rabu (9/6/2021). Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Pimpinan Komisi III: Menghina Siapa Pun DilarangTerima kasih telah membaca Kompas.com. Daftarkan email"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR, ya, coret saja pasal itu.
Source: Kompas June 10, 2021 00:17 UTC