batampos- Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah tidak diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri , SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No.
Source: Jawa Pos June 11, 2023 00:31 UTC