Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara - News Summed Up

Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Baca: Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun PenjaraVonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun. Hakim berpendapat, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Atas perbuatan tersebut, Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: Kompas July 24, 2017 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */