Terkait pekerjaan pembersihan kota, disposal area menjadi hal penting mengingat masifnya puing reruntuhan bangunan akibat gempa dan tsunami. Namun, hingga berita ini ditayangkan, lokasi yang dijadikan sebagai disposal area belum ditentukan. Untuk kota Palu, sedianya lokasi disposal area diusulkan berada di Petobo. Karena itu, Kementerian PUPR menyerahkan keputusan penentuan disposal area ini kepada Pemprov Sulawesi Tengah. "Hari ini kami mengadakan pertemuan koordinasi antar Muspida terkait penetapan disposal area," cetus Satryo.
Source: Kompas October 04, 2018 15:45 UTC