JawaPos.com – Pemerintah berencana mengucurkan dana bantuan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari APBN kepada partai politik. Anggaran tersebut diberikan untuk mengurangi praktik politik uang dan untuk biaya kaderisasi. Namun, Lely berpendapat, adanya pembebanan biaya partai politik kepada negara tidak semata-mata akan menghilangkan praktik korupsi. “Korupsi kadang tergantung kesempatan, walaupun biaya negara sudah diberikan, gaji mereka sudah tinggi, biaya operasional dan lain-lain tetap aja yang terjadi seperti itu (korupsi, Red),” kata Lely, Selasa (5/11). “Kalau misalnya anggaran biaya parpol dikembalikan ke negara untuk mengola kekurangan BPJS ya nggak apa-apa,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos November 05, 2019 12:33 UTC