Yang pasti, semua mantan karyawan Jawa Pos yang telah memberikan kesaksiannya memegang teguh pernyataan Pak Dahlan Iskan, mantan CEO Jawa Pos. Jelas dan tegas di situ Dahlan Iskan mengakui:1. Sehingga untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, maka Yayasan Karyawan Jawa Pos menghibahkan saham kepada saya (Dahlan Iskan) sejumlah 20℅ dari modal PT Jawa Pos dan selanjutnya Yayasan Karyawan Jawa Pos membubarkan diri. 3.Bahwa memang benar saya (Dahlan Iskan) memiliki kewajiban untuk membentuk wadah baru untuk menampung 20℅ saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. “Pernyataan Pak Dahlan inilah yang dipegang teguh oleh seluruh mantan karyawan Jawa Pos,” tambah Zainal Muttaqin.
Source: Jawa Pos May 28, 2024 08:56 UTC