TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyebutkan perluasan pasal 73 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ihwal pemanggilan paksa oleh pihak yang akan diperiksa DPR datang dari pemerintah. Menurut politikus PPP ini, perubahan itu berbeda dengan keinginan Dewan membatasi pihak yang bisa dipanggil paksa oleh DPR. "Seingat saya dari tim pemerintah ingin agar undang-undang mengatur lebih luas, kata 'setiap pejabat' itu diganti 'setiap orang'. Baca: Penolakan UU MD3, Dari Petisi hingga Gugatan ke MKArsul mengatakan rumusan awal pasal 73 UU MD3 yang diusulkan DPR menggunakan frasa "setiap pejabat". Ada pula pasal 73 tentang penjemputan paksa oleh polisi kepada orang yang akan diperiksa oleh DPR.
Source: Koran Tempo February 17, 2018 07:41 UTC