RADARBANDUNG.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Nasir menyampaikan, dari para pemain judi online ini, rata-rata mereka menghabiskan lebih dari Rp100 ribu per hari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” jelasnya, dikutip dari JawaPos.com. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online.
Source: Jawa Pos June 16, 2024 03:30 UTC