IklanSeorang pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Namlea, Edi Saiful, diduga menggelapkan uang kas Rp1,5 miliar untuk main judi online. Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena mengatakan, kasus ini berawal saat pimpinan PT BPDM Cabang Namlea mengangkat Edi sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia pada 9 Februari 2021. Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," kata Hujrah berdasarkan keterangan yang diterima Tempo melalui pesan singkat, pada Ahad, 15 Juni 2024. Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara, Pixlr AiEditor: Dwi Oktaviane
Source: Koran Tempo June 16, 2024 03:01 UTC