JawaPos.com - Sesudah sidang ke-16 kematian Wayan Mirna Salihin, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menganggap jaksa penuntut umum terlalu banyak menghadirkan saksi ahli. Apalagi, lanjutnya, ada ahli yang kesaksiannya berbeda dengan ahli lainnya yang dihadirkan JPU itu. Maka dari itu, ia mempertanyakan, kalau kesaksian ahlinya saja sudah berbeda, maka, apakah kesimpulan dari ahli itu masi laik digunakan nantinya. Dalam sidang ke-16 yang dijalani Jessica, JPU kembali menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan JPU sendiri hanya berjumlah satu orang.
Source: Jawa Pos August 31, 2016 15:45 UTC