Yasonna mengatakan paspor Indonesia milik 177 WNI tersebut ditahan oleh otoritas Filipina sebagai barang bukti. Karena itu supaya bisa kembali ke Indonesia mereka perlu dibekali SPLP sebagai dokumen pengganti paspor. "Mereka (177 WNI) ini kan korban sehingga harus ditolong proses pemulangannya dan mereka tidak pernah disumpah menjadi warga negara di sana. Yasonna pun menilai tujuan 177 WNI pergi ke Filipina pun tergolong pragmatis, yakni supaya bisa pergi haji. Menurut kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut menuju tanah suci juga ditangkap.
Source: Kompas August 31, 2016 15:33 UTC