Pasalnya, orang terkaya di Indonesia, Low Tuck Kwong dinilai telah mendzolimi orangtua mereka (H Asri), lantaran menagih hutang saham sebesar 30%. Jika saat itu Haji Asri tidak mau menandatangani surat tersebut, kata Elita, maka izin pemegang perjanjian kerja sama perusahaan tambang batubara (PKP2B) milik Haji Asri akan dicabut. Haji Asri, menurut Elita sudah tidak mempermasalahkan peristiwa beralihnya kepemilikan seluruh saham PT Gunung Bayan Pratamacoal miliknya kepada Low Tuck Kwong. Namun sebaliknya, lanjut Elita, begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, Haji Asri secara mudah masuk ke dalam jeruji besi meskipun akhirnya Haji Asri dibebaskan Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana. “Meskipun Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada anak-anaknya agar terus memperjuangkan hak mereka, karena Haji Asri yakin bahwa masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini,” sambungnya.
Source: Media Indonesia February 22, 2023 06:05 UTC