Melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk Ormas keagamaan. Tidak ada badan usaha milik Ormas keagamaan,” kata Aryanto melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat (31/5/2024). Adapun anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meragukan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah Ormas keagamaan. Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada Ormas keagamaan membuat tata kelola pertambangan semakin amburadul. Sedangkan Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil mengatakan, gagasan soal pemberian izin tambang bagi Ormas keagamaan bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.
Source: Koran Tempo June 03, 2024 17:08 UTC