IklanTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Piton Enumbi, tersangka pemberi suap kepada eks Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal pada Kamis, 30 Mei 2024. "Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi) telah meninggal pada Kamis, 30 Mei," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 3 Juni 2024. Oleh karena itu, KPK akan segera membahas status hukum dari tersangka sebagaimana ketentuan hukum. Terpidana dalam kasus korupsi ini, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023. Baca Juga: Alasan KPK Mulai Usut Lagi Keberadaan Harun MasikuDalam kasus korupsi ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar.
Source: Koran Tempo June 03, 2024 16:34 UTC