Perusahaan di sektor asuransi akan dibagi ke dalam lima tingkat kesehatan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru untuk industri keuangan nonbank (IKNB) dalam rangka melengkapi POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. “Melengkapi, jadi nanti antara POJK Nomor 71/2016 dengan POJK nomor entah berapa ini akan saling melengkapi,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (13/2). Lebih lanjut, Ariastiadi mengatakan POJK itu juga akan mengatur tentang rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang merupakan tolak ukur perusahaan asuransi sehat. "Intinya nanti kami bisa lebih awal mengetahui perusahaan asuransi yang butuh perhatian khusus atau yang perlu disehatkan,” katanya.
Source: Republika February 13, 2020 12:33 UTC