JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) Tbk mengaku keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan fidusia tidak mengganggu bisnisnya. Putusan itu yakni perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak. Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, pihaknya bakal lebih selektif dalam memilih nasabah shingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Hal tersebut dilakukan agar tak ada kredit bermasalah yang memungkinkan terbenturnya jaminan fidusia. "Kalau tidak berhasil juga, kita lakukan penarikan jaminan fidusia," jelas Harianto.
Source: Kompas February 13, 2020 12:22 UTC