OJK Blokir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol dalam 27 Bulan Terakhir - News Summed Up

OJK Blokir 30 Ribu Rekening Terindikasi Judol dalam 27 Bulan Terakhir


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online atau judol yang masih merebak di industri perbankan. OJK telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi perjudian daring mencapai 30 ribu rekening dalam 27 bulan terakhir. Dian menerangkan, di samping itu, perbankan secara aktif juga melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Ia menekankan, pihaknya terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian online. Dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.


Source: Republika January 25, 2026 14:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */