JAKARTA, KUPANGNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun di Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 22 perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, yang terdiri dari delapan perusahaan di sektor asuransi dan reasuransi, serta 14 perusahaan dana pensiun. Ketentuan ini mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ekuitas minimum yang akan berlaku pada 2026. Tindakan ini diambil untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi ketentuan untuk segera memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban mereka," terang Ogi. "Para pemegang saham kami sangat komitmen untuk memenuhi persyaratan ekuitas yang ditetapkan, yakni Rp 1 triliun.
Source: Jawa Pos November 05, 2024 15:29 UTC