“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pileg putusan dismissal, Selasa (21/5/2024). MK tidak menerima permohonan PPP soal hasil Pileg 2024 di sejumlah daerah pemilihan, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah. Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kesalahan perhitungan KPU sebagai penyebab partai berlambang ka’bah gagal melenggang ke Senayan. “Dalam hal ini Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara a quo,” begitu Suhartoyo. Sementara, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan PPP tidak jelas dan kabur.
Source: Media Indonesia May 21, 2024 22:32 UTC