SIDIKJARI- Nasib pegawai honorer di pemerintahan telah ditetapkan usai peresmian Undang-undang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 20214 tentang ASN, Selasa, 3 Maret 2023. "Status pegawai honorer selanjutnya akan diatur lebih detail dan ketat,"ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar. Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 20 September, Ini Link Daftar, Formasi hingga SyaratanyaPegawai non ASN tersebut masih bisa bekerja hingga 24 Desember 2024. Kedepannya, setelah penataan selesai, pegawai honorer akan diserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Nantinya PPPK ini akan terbagi dua menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Baca Juga: 3 Jenis Batu Akik Termahal di Dunia Keindahan dan Keunikan Yang Mempesona,Apa Punya Kamu Termasuk?
Source: Republika October 03, 2023 23:40 UTC