Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Dalam Jaringan - News Summed Up

Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Dalam Jaringan


REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial RF yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di Kabupaten Sidoarjo yang ditawarkan secara dalam jaringan (online). Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, kasus tersebut terungkap pada Senin (25/9/2023) dimana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin berhubungan badan. “Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu dimana pelaku mengambil bagian Rp200 ribu sementara R0300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," ujarnya. Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.


Source: Republika October 03, 2023 21:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */