UPT PPPA DKI Jakarta bersama psikolog klinis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengunjungi orang tua korban dan pelaku perundungan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, (Tazkia Royyan/JawaPos.com)) mengunjungi orang tua korban dan pelaku perundungan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pasalnya, ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ada undang-undang khusus yang mengaturnya dengan tanpa pidana penjara. UPT PPPA DKI Jakarta bersama psikolog klinis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengunjungi orang tua korban dan pelaku perundungan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, (Tazkia Royyan/JawaPos.com)) mengunjungi orang tua korban dan pelaku perundungan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Advokat PPPA DKI Jakarta Novi Hendriyanti mengatakan telah menyampaikan kepada orang tua korban terkait hak-hak anaknya untuk mendapatkan penanganan secara psikologi dalam rangka pemulihan. Setelah itu, ia melihat video tersebut dan benar bahwa anaknya yang ada di dalam rekaman video tersebut.
Source: Jawa Pos October 03, 2023 21:36 UTC