JawaPos.com- Keberadaan Dzulkifli, 22, narapidana (napi) kasus penjambretan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban bersama rekannya, Zainudin, 29, napi pencurian buku nikah, belum diketahui. Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban tetap memvonis dua tahun penjara terhadap Dzulkifli atas perkara yang sama, yaitu penjambretan. ”Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa selama dua tahun,’’ ujar hakim kelahiran Jakarta tersebut. Apakah karena faktor perbuatan terdakwa yang melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dianggap tidak taat hukum? Hingga kini, dua tahanan yang kabur pada Minggu (28/5) tersebut belum tertangkap.
Source: Jawa Pos June 15, 2017 03:56 UTC