Sugito menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka, dan disebar melalui website yang hingga saat ini tidak diketahui oleh polisi. Sugito menilai ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Pornografi yang mengamanatkan agar penyebarnya yang lebih dulu ditangkap. Setelah menetapkan Rizieq tersangka, polisi kemudian memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq. Red notice yang ditolak oleh Interpol, dinilai Sugito sebagai kejanggalan lainnya. "Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.
Source: Kompas June 15, 2017 03:52 UTC