Rabu, 08 Februari 2017 | 14:50 WIBMantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Kepolisian Daerah Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka penyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali, Selasa, 7 Februari 2017. Baca juga: Diduga Menghina Pecalang, Munarman FPI Jadi TersangkaKapitra Ampera, salah satu pengacara GNPF, mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka itu. TKP (tempat kejadian perkara) ada di Kompas, Jakarta," kata Kapitra di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 8 Februari 2017. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak soal pecalang (petugas keamanan adat di Bali).
Source: Koran Tempo February 08, 2017 07:41 UTC