Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan akan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perkantoran Bakal NaikDeni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Dengan begitu, bagi wajib pajak yang belum memadankan atau melakukan validasi NIK dapat dengan mudah melakukannya secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil4.
Source: Jawa Pos February 26, 2024 02:12 UTC